''CARA BAYAR ZAKAT"
Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam. Dasar hukum zakat fitrah sendiri telah disebutkan dalam berbagai hadis yang diriwayatkan para sahabat nabi. Setiap muslim yang memenuhi syarat berzakat, wajib hukumnya menunaikan zakat setiap setahun sekali.
Zakat fitrah bukan hanya bernilai pahala dan mampu menyucikan diri saja, namun juga sekaligus berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada orang-orang kurang mampu sehingga dapat merayakan Idulfitri dengan suka cita, sebab tidak perlu khawatir dengan kebutuhan makanan pokok.
Dasar Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah
Hukum mengeluarkan zakat fitrah telah disebutkan dalam riwayat dari hadis Abu Sa’id, disebutkan:
“Kami mengeluarkan zakat fitrah saat kami bersama Rasulullah, satu sha’ dari makanan, kurma, gandum, anggur kering atau aquth (sejenis makanan dari bahan dasar susu dan berbentuk padat). Aku senantiasa mengeluarkannya sebagaimana nabi menunaikannya sepanjang hidupku”.
Sedangkan menurut pendapat masyhur, zakat fitrah hukumnya wajib dilakukan oleh kaum muslimin dan muslimah pada tahun kedua hijriah atau tahun saat umat Islam mulai diwajibkan menjalankan puasa Ramadan.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadan, tepatnya pada batas terakhir menjelang salat Idulfitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan. Apabila penyerahan zakat melewati waktu tersebut, maka yang diserahkan tidak termasuk dalam kategori zakat, namun sedekah biasa.
Waktu pembayaran zakat juga terdapat dalam salah satu hadis, di mana Rasulullah saw mengatakan:
“Barangsiapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat id maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Besaran Zakat Fitrah
Standar nominal atau besar zakat yang dikeluarkan para ulama menyesuaikan dengan penafsiran hadis, di mana sebesar 1 sha’ (675 gram) atau setara 2,7 kg atau 3,5 liter makanan pokok (bisa dalam bentuk beras, tepung, gandum, dsb) yang kerap dikonsumsi masyarakat di daerah bersangkutan.
Sementara itu, kualitas makanan juga harus sesuai dengan standar layak konsumsi, dan makanan pokok bisa diganti dalam bentuk uang tunai senilai 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Jadi, Anda tidak harus mengeluarkan zakat berupa makanan pokok, namun bisa digantikan dengan uang.
Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Perlu diketahui, bahwa tidak seluruh umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat menjelang Idulfitri, melainkan hanya golongan tertentu saja. Ada beberapa syarat wajib zakat fitrah, termasuk di antaranya adalah kesanggupan secara materi. Sehingga tidak memberatkan yang kurang mampu.
Di bawah ini adalah kriteria orang yang wajib membayar zakat fitrah:
- Mampu secara finansial, dalam artian memiliki makanan lebih dari kebutuhan untuk lebaran.
- Muslim yang masih hidup hingga terbenam matahari akhir Ramadan. Jika meninggal setelah matahari terbenam, orang tersebut tetap harus menjalani kewajiban menunaikan zakat.
- Kepala keluarga wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri serta orang-orang yang jadi tanggungan, meliputi istri, anak, orang tua, saudara, dan sebagainya.
Di sisi lain, terdapat beberapa orang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Budak
- Kerabat yang tidak beragama Islam meskipun dalam tanggungan (dinafkahi)
Keutamaan Zakat Fitrah
Dari Ibn Umar, Rasulullah saw bersabda:
“Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum berangkat salat id.” (HR. Bukhari).
Panduan Menunaikan Zakat secara Online Selama Masa Pandemi
Pandemi Covid-19 memang membatasi kegiatan di luar rumah secara signifikan. Hal tersebut juga berdampak terhadap pembayaran zakat, apalagi sejak himbauan menjaga jarak diberlakukan. Untungnya, di era digital ini membayar zakat fitrah hingga sedekah bisa dilakukan online.
Selain mudah dan praktis, pembayaran zakat online juga dapat mencegah penularan virus. Jadi, bukan hanya bermanfaat bagi Anda saja, namun juga masyarakat luas pada umumnya. Meskipun membayar online terasa lebih praktis, akan tetapi nyatanya masih banyak pihak yang belum paham.
Di bawah ini adalah panduan membayar zakat fitrah, infak, maupun sedekah online di Baznas:
- Kunjungi situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di https://nurulhayat.org/
- Scroll down untuk memilih jenis dana, terdapat 2 opsi:
- Zakat, Infak, Sedekah, Fidiah
- Zakat Maal, Zakat Penghasilan
- Masukkan jumlah dana yang akan dibayarkan pada kolom tersedia.
- Lengkapi data, dengan mengisi:
- Pilih Jenis Kelamin (Bapak / Ibu)
- Nama Lengkap
- Nomor Handphone
- Alamat Email
- Pilih metode pembayaran (Online / Transfer / Kartu Kredit / Paypal), lalu klik salah satu opsi metode yang diinginkan. Perlu diingat, bahwa donasi dengan nominal dibawah angka Rp10.000 hanya tersedia menggunakan metode online payment.
- Lakukan pembayaran dengan membaca niat yang ada di halaman situs Baznas.
- Klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Selesai.

Komentar
Posting Komentar