Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Gambar
  Perintah membayar zakat yang diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.  Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat. Ada 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan surat At Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hati, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.  Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Maha Bijaksana.”  (QS At-Taubah:60). Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Fakir adalah   orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.  Orang-orang ini memiliki penghasilan sehingga lebih jarang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. Miskin...

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Gambar
  Cara menghitung zakat perdagangan   – zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”  (QS. At-Taubah: 103). Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya. Hukum Zakat Perdagangan Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang perdagangan dalam ...

"Hukum zakat online"

Gambar
  Di zaman sekarang, kalau kamu   ingin bersedekah  tidak perlu keluar rumah.  Kamu bisa  melakukan  sedekah  secara online  melalui  website  maupun aplikasi.  Dengan kemudahan ini, kamu pun tidak perlu lupa menunaikan sedekah kapan saja dan dimana saja.  Apalagi di bulan Ramadhan ini, kamu bisa menambah pahala. Umat ​​muslim di Indonesia saat ini memiliki kecenderungan untuk lebih memilih mengalirkan zakat dan sedekah melalui aplikasi online. Selain transfer melalui bank,  penyaluran   juga mulai dilakukan melalui lembaga  penyalur zakat. Terdapat pro dan kontra mengenai penyebaran zakat dan sedekah secara   online  .  Sebagian 'masyarakat ADA Yang mengkhawatirkan keabsahan akad hearts  berzakat   .  Jika dilakukan langsung secara tunai, akad biasanya dilakukan saat bertemu.  Namun membaca akad tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung apabila transaksi dilakukan seca...