Pengertian Qurban dan Aqiqah Fiqih aqiqah dan qurban Aqiqah berasal dari bahasa arab yang diantaranya bermakna rambut kepala bayi yang telah tumbuh ketika lahir, atau hewan sembelihan yang ditujukan bagi peringatan dicukurnya rambut seorang bayi. Bila bayi itu laki-laki, maka hewan sembelihannya berupa dua ekor kambing. Bila perempuan, maka cukup dengan seekor kambing saja. Selain itu, akikah juga dapat bermakna sebuah upacara peringatan atas dicukurnya rambut seorang bayi. Secara umum, hewan (kambing) yang akan disembelih dalam acara akikah tidak jauh berbeda dari berkurban di hari raya idul adha. Baik dari jenis, usia hewan, tidak cacat, niat dalam penyembelihan hewan serta menyedekahkan daging (yang telah masak) ke sejumlah fakir miskin. HUKUM FIQIH QURBAN DAN AQIQAH Dalam hukum Islam (fikih), akikah dilaksanakan berdasarkan hadits dari Samrah bin Jundab yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap anak yang dilahirkan akan tumbuh menjadi anak yang saleh denga...